Pilihan Hewan Qurban

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.

Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.

Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban. Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban. Dan itu harus disepakati di awal.

Saat ini banyak lembaga yang menawarkan hewan qurban melalui online sedangkan pembayarannya dilakukan melalui transfer. Tidak ada tatap muka dalam pembelian hewan qurban tersebut. Berbeda dengan satu dekade ke belakang dimana transaksi jual beli hewan qurban dilakukan secara tatap muka. Apakah perubahan cara tersebut dapat mengurangi keabsahan qurban?

Laznas Dewan Syariah DT Peduli, Ustadz Ali Nurdin., Lc, MEI mengatakan akad pembelian hewan kurban via online termasuk akad salam.

“Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka akad tersebut diperbolehkan. Dalam akad salam, uang diserahkan dimuka semuanya. Tidak boleh dicicil. Harus jelas kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya,” jelas Ustadz Ali.

Akad salam diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada surat Al-Baqarah: 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”

Ini juga dipertegas oleh kisah sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an.

Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.

Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.

Keunggulan program Qurban Peduli Negeri DT Peduli adalah :

1. Memberdayakan para peternak kecil yang tersebar diberbagai pelosok daerah melalui diantaranya program Desa Ternak Mandiri (DTM) DT Peduli.

2. Distribusi merata hingga pelosok negeri, distribusi hewan qurban muqorib tidak menumpuk di perkotaan yang notabene sudah sangat berkecukupan, bahkan kelebihan daging hewan. Pelosok negeri tersebut meliputi pedalaman Sumatera seperti suku anak dalam, pedalaman kepulaian riau, Kalimantan, pedalaman di pulau jawa seperti Gunung Kidul, Banten, hingga Indonesia Timur Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua, secara keseluruhan terdapat 16 Provinsi, 96 Kabupaten yang tersebar di pelosok negeri.

3.Memiliki nilai Dakwah & Edukasi, yang mana melalui program qurban kita ingin masuk ke daerah-daerah rawan aqidah(muslim minoritas), rawan kemiskinan, pendidikan rendah, pendidikan tertinggal yang selama ini sulit masuknya program, menjadi salah satu ikhtiar untuk bisa masuk kedalamnya, serta mengandung nilai edukasi bahwa pengelolaan qurban dilakukan bersana-sama dengan masyarakat sehingga mereka mendapat pengalaman/edukasi bagaimana pengelolaan hewan qurban yang syar’i, baik & benar.

Boleh, tapi niatkan patungan itu sedekah. Nanti hasil patungan tersebut disedekahkan kepada seseorang di sekolah itu misal petugas kebersihan atau security agar mereka bisa berqurban. Qurbannya sebaiknya tetap dilaksanakan di sekolah, disembelih bersama murid-murid. Jadi bahan pembelajaran ibadah Qurban dan Sedekah.

Tapi jika tidak diatasnamakan seseorang, maka hewan yang dibeli dari uang patungan tersebut tidak bisa disebut qurban. Ia hanya sembelihan biasa dan dianggap sedekah biasa saja.

Kontak

DT Peduli Garut

Jl. Ruko Gold Land Estate Blok A 3 Jln Karacak Rt 06/09 Kel Kota Kulon Kec Garut Kota Kab Garut.

Head Office DT Peduli

Jl. Gegerkalong Girang No. 32 Bandung


info@dtpeduli.org

Copyright 2024 DT Peduli. All Rights Reserved.